Praperadilan Setya Novanto, KPK: Mereka Punya Dalil Segunung, Kami Dua Gunung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 13:53 WIB
Praperadilan Setya Novanto. (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya strategi khusus dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menegaskan, pihaknya akan melampirkan beberapa bukti baru yang menguatkan bahwa Setnov terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Salah satunya, kata Setiadi, bukti baru itu akan merujuk pada keterangan pemeriksaan tersangka di KPK dan hasil sidang terdakwa korupsi E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ada beberapa pemeriksaan dari tersangka yang sudah diperiksa di pengadilan yang terakhir. Bahkan buka-bukaan semua jelas oleh salah satu terdakwa dan ada sebagian yang kami masukkan ke dalam jawaban kami," papar Setiadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

(Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Klaim Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Sah)

Setiadi mengungkapkan, pihaknya juga akan menyiapkan lima orang yang akan diminta keterangannya. Nantinya, mereka akan diposisikan sebagai saksi dan ahli. "Ada 5, saksi fakta, ahli. Tentu, ada ahli pidana, ahli hukum acara pidana, ada ahli hukum administrasi tata negara," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya