ACEH BARAT - Tujuh pria dan seorang wanita di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjalani uqubah atau hukuman cambuk di depan umum karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, mengatakan uqubah terpidana cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh itu merupakan eksekusi lanjutan dari 39 terpidana yang ditangani sejak 2015.
"Hari ini kelanjutan dari eksekusi uqubah cambuk atau tahap kedua, pada 30 November 2017 sudah dilakukan terhadap 18 terpidana. Kali ini hanya delapan orang, artinya ada sisa 13 terpidana lainnya yang pasti akan dicambuk juga," katanya usai kegiatan itu, Kamis (7/12/2017).
Dari delapan terpidana uqubah cambuk tersebut, satu orang wanita yang dicambuk 100 kali dengan rotan oleh algojo yang berpakaian serba hitam dalam kasus khalwat, satu orang kasus khamar (minuman) 11 kali cambuk dan enam lainnya kasus maisir (judi).
Ahmad Sahruddin menegaskan, 13 orang terpidana lainnya dipastikan juga akan dicambuk, bilapun tidak ditemukan dalam tahun ini, maka akan dilakukan upaya penangkapan bersama kepolisian untuk dieksekusi pada tahun selanjutnya.
Kedelapan terpidana yang menjalani uqubah cambuk adalah mereka yang tidak bersedia membayarkan denda atau menjalani masa kurungan penjara sesuai hasil putusan pengadilan Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh yang telah dilaksanakan.
"Karena 2017 ini sebentar lagi, mudah mudah-mudahan bisa kita laksanakan lagi semua terpidana, kalau tidak ya tahun selanjutnya. Yang jelas ada upaya paksa dari kami nanti dibantu Kepolisian, akan dijemput untuk penahanan, ditangkap," tegasnya.