JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dan penangkapan pejabat dalam kasus dugaan korupsi mencerminkan kegagalan sistem pemberantasan korupsi dalam memberikan efek jera. Menurut MUI, kondisi tersebut bukan merupakan indikator keberhasilan aparat penegak hukum.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, Kamis (6/8/2026).
Cholil menilai masih banyak pelaku korupsi yang mendapat hukuman ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Padahal, menurutnya, hakikat utama sebuah hukuman adalah sebagai langkah preventif agar masyarakat takut melakukan tindak kejahatan.
"Orang yang korupsi itu bukan karena miskin, tapi orang-orang yang sudah punya kecukupan, karena ketamakan," ujarnya.
Cholil juga menyinggung dampak korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara. Lebih dari itu, korupsi juga dapat menghambat kesejahteraan masyarakat, mematikan kreativitas, hingga memicu kemiskinan ekstrem.
Karena itu, ia menilai sanksi yang lebih tegas perlu diterapkan terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, hukuman mati dan perampasan aset dapat menjadi opsi untuk memberikan efek jera.
"Tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu," jelasnya.