Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Iskandar Sitorus Terkait Pengembangan Kasus Korupsi DJBC

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |13:05 WIB
KPK Kembali Periksa Iskandar Sitorus Terkait Pengembangan Kasus Korupsi DJBC
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar H.P. Sitorus, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kamis (6/8/2026).

Selain Iskandar, penyidik juga memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Umar Khayam.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).

Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut maupun keterkaitannya dengan pengembangan perkara yang tengah diusut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement