JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang pada Selasa (22/9/2026). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan yang bersangkutan absen lantaran kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam jadwal pemanggilan ini, KPK tidak mencantumkan keterangan status pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu di tengah kabar Dedi sudah berstatus tersangka.
Lembaga Antirasuah menilai keterangan Dedi penting guna membantu proses penyidikan. Penjadwalan ulang pun akan dilakukan meski belum diungkap kapan hal itu dilaksanakan.
"Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujarnya.