JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya sah, tidak menyalahi asas nebis in idem yang diatur dalam KUHP.
Hal itu disampaikan KPK menjawab permohonan pengacara Setya Novanto yang pada sidang praperadilan kemarin menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
“Berdasarkan ketentuan itu asas nebis in idem terpenuhi apabila seseorang telah dituntut di peradilan dengan satu perkara yang pernah diadili, jika (perkara) mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht," kata salah satu tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban termohon di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Hal ini pun membantah tudingan tim Kuasa Hukum Setya Novanto yang menyebut KPK menabrak asas nebis in idem karena menersangkakan kembali klien mereka. KPK merujuk pada Pasal 76 ayat 1 KUHP tentang asas tersebut.
Asas nebis in idem tercantum dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yaitu ‘seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap’.