Sidang Praperadilan, KPK Nyatakan Penetapan Tersangka Setya Novanto Sah Menurut Hukum

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2017 14:05 WIB
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Klaim Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Sah)

Selain itu, Tim Biro Hukum KPK menyebut perkara praperadilan Nomor 97 pada 29 September 2017, objek bukan perkara pokok tipikor. Praperadilan Novanto sebelumnya hanya memeriksa aspek formil sebagai sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik, bukan dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara.

"Dengan demikian, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan, KPK menilai, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tak melanggar asas nebis in idem. Itu karena belum ada putusan atas pokok perkara yang inkrah.

"Termohon berhak menetapkan lagi pemohon sebagai tersangka lagi dengen menebritkan surat perintah baru," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya