(Baca Juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Klaim Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Sah)
Selain itu, Tim Biro Hukum KPK menyebut perkara praperadilan Nomor 97 pada 29 September 2017, objek bukan perkara pokok tipikor. Praperadilan Novanto sebelumnya hanya memeriksa aspek formil sebagai sebagai bentuk pengawasan terhadap tindakan penyidik, bukan dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara.
"Dengan demikian, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan, KPK menilai, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tak melanggar asas nebis in idem. Itu karena belum ada putusan atas pokok perkara yang inkrah.
"Termohon berhak menetapkan lagi pemohon sebagai tersangka lagi dengen menebritkan surat perintah baru," tuturnya.