Pilot Lion Air Tertangkap Nyabu Bakal Diganjar 4 Tahun Penjara

Adi Rianghepat, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2017 08:30 WIB
Lion Air (Foto: Okezone)
Share :

KUPANG - Penangkapan oknum pilot Lion Air yang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel di Kupang akan dikenakan hukuman penjara paling ringan 4 tahun penjara.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho mengatakan setelah diperiksa dan MS positif menggunalan narkoba, penyidik lalu melakukan penahanan demi pemeriksaan intensif lanjutan.

"MS saat ini sedang ditahan dan dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun," kata Anthon di Kupang, Jumat (8/12/2015).

Baca juga: Oknum Pilot Lion Air Lolos Bawa Sabu ke Kupang, Begini Penjelasan BNN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya