JAKARTA - Rapat antara pimpinan dan Badan Musyawarah DPR RI membahas surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR dan penunjukan Azis Syamsuddin sebagai penggantinya telah usai.
Hasilnya, usulan Azis Syamsuddin menjadi Ketua DPR hanya disetujui untuk dibacakan suratnya saja dalam rapat paripurna, namun tak dilaksanakan keputusannya.
"Surat Aziz tetap dibacakan, tapi tidak ada pelaksanaannya. Lihat mekanisme berikut. Nanti sesuai aturan di Golkar dan fraksi sendiri," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Robert J Kardinal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Robert menambahkan usulan tersebut dikembalikan kepada Fraksi Partai Golkar. "Nanti diproses sesuai mekanisme. Fraksi itu kepanjangan partai. Hanya menyampaikan surat partai," jelas Robert.
Robert beralasan dirinya sebagai Ketua Fraksi hanyalah menyampaikan surat pengantar dari DPP Partai Golkar. Menurutnya penyampaian surat tersebut tak perlu melewati rapat pleno di DPP Partai Golkar.
"Oh enggak-enggak untuk ngasih surat di sini? Enggak perlu (rapat pleno) itu kita kan perintah dpp ya kita jalankan," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fadel Muhammad yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini sampai saat ini sudah sekitar 60 anggota Fraksi Partai Golkar yang menandatangani penolakan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR. Artinya sudah lebih dari setengah jumlah anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI yakni 91 orang.
"Sudah lebih dari setengah. Kita kan 91 orang. Ada yang berhalangan. Saya kira 60-an orang sudah," ungkapnya.
Sementara Azis Syamsuddin menyatakan penunjukkan dirinya menjadi Ketua DPR sah dan sesuai aturan UU MD3, karena surat itu sudah diteken Ketua Umum Partai Golkar non aktif Setya Novanto dan Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham.
"Yang penting tanda tangan ketum dan sekjen, serta dewan pembina sah," kata Azis Syamsuddin yang juga anggota DPR Fraksi Golkar di DPR.
Tapi, Azis enggan berkomentar terkait adanya penolakan mayoritas anggota Fraksi Partai Golkar terhadap dirinya jadi Ketua DPR.
Menurut Azis, penunjukkan Ketua DPR tidak perlu dilakukan rapat pleno seperti yang dimintakan para anggota yang menolaknya. "Dalam anggaran dasar tidak perlu dibahas dalam pleno," terang dia.
(Salman Mardira)