1981 Jarang Sidang Praperadilan, Kini Dimanfaatkan untuk Menghindari Status Tersangka

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 12:51 WIB
Situasi lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel (Foto: Badri/Okezone)
Share :

Komariah menyayangkan putusan MK tersebut karena dinilai memperbesar kesempatan kepada seorang tersangka yang sedang berjuang di praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harusnya dilakukan lembaga legislatif bukan MK.

"MK bukan lembaga legislatif yang boleh mengubah undang-undang atau bentuk norma baru, yang menetapkan sepanjang mengenai tersangka. Praperadilan sudah menerima dan beberapa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, apa boleh buat karena sudah menjadi yurisprudensi," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya