JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan hakim Agung sekaligus Guru besar emiritius Universitas Padjadjaran (Unpad) Komariah Emong sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Komariah menyoroti fenomena praperadilan yang kerap bermunculan belakangan ini. Ia menilai praperadilan dimanfaatkan oleh seseorang hanya untuk lolos dari penetapan tersangka, berbeda dengan spirit lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"KUHAP berbeda suasana dengan sekarang. Dahulu, saya alami sendiri 1981 praperadilan jarang, sekarang digunakan alat untuk apapun agar tersangka terhindar dari penetapan itu. Dengan cara apapun, sekarang hampir semua perkara praperadilan dulu," kata Komariah di Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
(Baca Juga: Saksi Ahli Setnov Nilai KPK Salah Artikan Penyelidikan dan Penyidikan)
Praperadilan itu banyak diminati tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menjelaskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Komariah menyayangkan putusan MK tersebut karena dinilai memperbesar kesempatan kepada seorang tersangka yang sedang berjuang di praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harusnya dilakukan lembaga legislatif bukan MK.
"MK bukan lembaga legislatif yang boleh mengubah undang-undang atau bentuk norma baru, yang menetapkan sepanjang mengenai tersangka. Praperadilan sudah menerima dan beberapa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, apa boleh buat karena sudah menjadi yurisprudensi," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)