JAKARTA - Pihak Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satunya saksi ahli pidana Prof Nur Basuki Minarno.
Saat memberikan keterangan, saksi ahli pidana Prof Nur Basuki Minarno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah salah pengertian dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Ia menanggap KPK menetapkan tersangka bersamaan dengan sebuah penyelidikan adalah salah.
"Sprindik (surat perintah penyelidikan) KPK dengan penetapan tersangka harus ada jeda waktunya enggak bisa sprindik bersama dengan (penetapan) tersangka, pertanyaanya alat bukti apa? Padahal saratnya dua," ucap Nur saat di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
(Baca Juga: Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Pidana Sebut KPK Rampas Hak Setya Novanto)
Nur menilai, seharusnya penyelidikan adalah menggunakan berita acara permintaan keterangan dan penyidikan, memakai acara pemeriksaan.