"Karena dulu pas Pak Setnov mengundurkan diri kan ada Plt juga. Semuanya berjalan dengan lancar dan untuk nantinya Plt DPR masa baktinya selesai pada saat memang sudah ada ditentukan secara definitif ketua DPR yang baru," kata Agus.
Agus menilai proses penunjukkan Fadli sebagai Plt Ketua DPR adalah hal yang biasa dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Ini adalah suatu proses yang biasa yang sesuai dengan undang-undang MD3 yang ada nya adalah seperti itu dan sehingga kita harus memenuhi dari aturan-aturan yang ada," tukas Agus.
(Salman Mardira)