Pulang Rayakan Pesta Ulang Tahun, 7 Waria Diamankan Polisi Syariah di Aceh

Zuhri Noviandi, Jurnalis
Senin 18 Desember 2017 04:04 WIB
Waria diamankan polisi syariah (Foto: Okezone)
Share :

Atas kejadian tersebut, Marzuki mengatakan mereka akan dilakukan pembinaan kemudian diserahkan kembali ke keluarga. Pasalnya, mereka tidak bisa dijerat dengan qanun syariah islam lantaran tidak melakukan perbuatan yang melanggar agama seperti liwath.

“Didalam qanun syariah tidak ada yang menjerat mereka, karena di sana diatur lebih kepada perbuatan kalau mereka melakukan liwath ada bukti maka bisa kita kenakan dengan qanun syariah. Mereka akan dilakukan pembinaan kita suruh buat pernyataan kalau nanti tidak diindahkan maka akan kita kenakan pasal 11 ayat tiga Perda nomor 5 tahun 2000 setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Aceh menjaga nilai kesopanan, kelayakan, kepatutan dengan ancaman pasal 19 ayat 1 kurungan selama 3 bulan atau denda 2 juta.”

Disamping itu, sebut Marzuki pihaknya juga akan memanggil manager hotel untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan maka pihak hotel akan dikenakan sanksi.

“Kita akan panggil pihak hotel apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang menyediakan fasilitas kalau ia maka kita akan kenakan sanksi, karena setiap hotel yang ada di Banda Aceh harus mentaati norma-norma yang ada di Aceh,” tuturnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya