Berkelakuan Baik, Ahok Dapat Remisi Natal Selama 15 Hari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2017 20:24 WIB
Foto: Sindo
Share :

"Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan hukuman," terangnya.

 (Baca juga: Kuasa Hukum: Secara Normatif Seharusnya Ahok Dapat Remisi 15 Hari)

Selain Ahok, Dijen PAS Kemenkumhan juga memberikan remisi natal terhadap 9.158 narapidana dengan rincian, 15 hari untuk 2338 orang; 1 bulan untuk 5895 orang; 1 bulan 15 hari untuk 745 orang; dan 2 bulan diberikan kepada 180 orang.

"Dengan itu, maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp3.766.801.500 dari perhitungan sebesar Rp14.700," ‎pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya