KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Kemungkinan dari Swasta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 Desember 2017 20:19 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, tersangka itu kemungkinan dari kalangan swasta.

"Mungkin (tersangka baru e-KTP) dari pihak swasta," kata Syarief di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

KPK hari ini genap berusia 14 tahun dan Syarief menyebutkan bahwa penetapan tersangka baru e-KTP bisa menjadi “sebagai hadiah ulang tahun” kepada publik yang sangat berharap lembaganya mengusut tuntas megakorupsi itu.

Namun, Syarief enggan membeberkan kapan tersangka baru korupsi e-KTP diumumkan. Ia hanya memastikan penyidiknya sedang membuka penyelidikan baru di kasus korupsi e-KTP.

"Saya belum bisa konfirmasi terkait adanya penyidikan baru, yang jelas proses penyelidikan yang berhubungan dengan e-KTP sedang berlanjut," terangnya.

Syarief mengindikasikan bahwa dalam kasus e-KTP memang akan banyak tersangka. Tapi, KPK berhati-hati untuk menetapkan tersangka baru penikmat uang panas e-KTP.

(Baca juga: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Setya Novanto)

"Seperti yang pernah saya katakan berkali-kali bahwa kasus e-KTP ini bukan kasus lari jarak dekat ini lari jarak jauh ini maraton. Jadi masih banyak (tersangka)," pungkasnya.

Setya Novanto usai sidang e-KTP (Antara)

Sejauh ini, KPK sudah menjerat enam orang dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya