Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Enggan Tanggapi Eksepsi Setya Novanto yang Masuk Pokok Perkara E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |12:29 WIB
Jaksa KPK Enggan Tanggapi Eksepsi Setya Novanto yang Masuk Pokok Perkara E-KTP
Setya Novanto di sidang e-KTP (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto yang masuk dalam pokok perkara. Sebab, hal-hal yang masuk dalam pokok perkara akan lebih jelas diterangkan proses pembuktian nantinya.

‎ Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hal-hal yang masuk ke dalam pokok perkara yakni terkait penerima uang atau hadiah, kesepakatan pemberian fee antara Irman dan Burhanudin Napitupulu, serta penyiapan PT Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping proyek e-KTP.

"Mengenai fakta apakah terdakwa benar-benar menerima sejumlah uang atau hadiah, apakah PT Murakabi Sejahtera mempunyai relevansi dengan perbuatan terdakwa serta mengenai siapa yang membuat kesepakatan pembagian fee, penuntut umum tidak akan menanggapinya," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Menurut Jaksa Wawan, keterlibatan Setya Novanto yang diuraikan dalam dakwaannya terkait penerimaan uang ataupun kesepakatan pembagian fee proyek e-KTP telah masuk ke dalam pokok perkara. Apalagi, fakta-fakta tersebut sudah masuk dalam putusan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement