Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Pangkas Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Menjadi 12,5 Tahun

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |11:40 WIB
MA Pangkas Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Menjadi 12,5 Tahun
Terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Hukuman mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7/2025).

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.

Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik. "Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement