Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 17 Agustus 2023 |17:12 WIB
HUT ke-78 RI, Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Remisi 3 Bulan
Setya Novanto dan Imam Nahrowi dapat remisi HUT ke-78 Ri/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Narapidana korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).

Adapun Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Eks Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.

Sedangkan Imam, dihukum tujuh tahun penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Sementara itu, total 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka semua mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.

Narapidana yang menerima remisi satu bulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang. Sementara, narapidana yang menerima RU II atau langsung bebas di Lapas Sukamiskin tercatat nihil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement