Sidang Setya Novanto (Arie/Okezone)
"Fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara terang benderang dalam putusan Nomor 100/Pid.Sus.TPK/2017/PN.JKT.Pst tanggal 21 Desember 2017 atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujarnya.
Baca juga: Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP)
Jaksa berkesimpulan masih tetap bertahan pada dakwaan semula dan siap membuktikan dakwaannya itu dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti.
Jaksa berpandangan bahwa syarat material dalam surat dakwaan Setya Novanto telah terpenuhi, seperti tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukannya, tempat pidana terjadi, bagaimana kasusnya dan akibat ditimbulkan.