Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Enggan Tanggapi Eksepsi Setya Novanto yang Masuk Pokok Perkara E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |12:29 WIB
Jaksa KPK Enggan Tanggapi Eksepsi Setya Novanto yang Masuk Pokok Perkara E-KTP
Setya Novanto di sidang e-KTP (Antara)
A
A
A

Sidang Setya Novanto (Arie/Okezone)

"Fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara terang benderang dalam putusan Nomor 100/Pid.Sus.TPK/2017/PN.JKT.Pst tanggal 21 Desember 2017 atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujarnya.

Baca juga: Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP)

Jaksa berkesimpulan masih tetap bertahan pada dakwaan semula dan siap membuktikan dakwaannya itu dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti.

Jaksa berpandangan bahwa syarat material dalam surat dakwaan Setya Novanto telah terpenuhi, seperti tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukannya, tempat pidana terjadi, bagaimana kasusnya dan akibat ditimbulkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement