JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perselisihan kerugian keuangan negara dalam dakwaan Setya Novanto dengan dua dakwaan terdakwa e-KTP lainnya.
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, eksepsi terdakwa Setya Novanto yang mempermasalahkan selisih kerugian keuangan negara tidak benar. Sebab, BPKP telah melakukan audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi e-KTP.
(Baca Juga: KPK Bacakan Jawaban atas Eksepsi Setnov di Sidang E-KTP Hari Ini)
"Jaksa tidak sependapat dengan argumentasi termohon," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik (foto: Antara)
Jaksa Wawan juga meminta agar Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya lebih cermat memperhatikan dakwaan. Sebab, dalam dakwaan itu sudah dijelaskan lebih terang tentang kerugian keuangan negara.