Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |10:59 WIB
Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP
Sidang Lanjutan Kasus E-KTP (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut U‎mum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perselisihan kerugian keuangan negara dalam dakwaan Setya Novanto dengan dua dakwaan terdakwa e-KTP lainnya.

Menurut Jaksa ‎Wawan Yunarwanto, eksepsi terdakwa Setya Novanto yang mempermasalahkan selisih kerugian keuangan negara tidak benar. Sebab, BPKP telah melakukan audit kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi e-KTP.

(Baca Juga: KPK Bacakan Jawaban atas Eksepsi Setnov di Sidang E-KTP Hari Ini)

"Jaksa tidak sependapat dengan argumentasi termohon," kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Dengan Tubuh Lemas dan Wajah Pucat, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus KTP Elektronik (foto: Antara)

Jaksa Wawan juga meminta agar Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya lebih cermat memperhatikan dakwaan. Sebab, dalam dakwaan itu sudah dijelaskan lebih terang tentang kerugian keuangan negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement