"Sehingga dakwaan JPU adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, kami meminta untuk kembali dibaca secara seksama audit perhitungan kerugian negara," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail berpandangan terdapat selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi e-KTP yang berbeda-beda.
Kata Maqdir, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di awal, total kerugian negara akibat dugaan korupsi e-KTP, sebesar Rp2,3 triliun. Sedangkan, setelah dihitung kembali, kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.
"Perhitungan kerugian ini tidak sesuai dengan perhitungan dari BPKP," kata Maqdir Ismail ketika membacakan surat eksepsi, Rabu, 20 Desember 2017.
Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP, kata Maqdir, tidak memasukkan penerimaan uang dari sejumlah pihak. Contohnya, sambung Maqdir, uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat yang disebut Jaksa untuk Novanto, kemudian 800 ribu dollar Amerika Serikat bagi Charles Sutanto Ekapradja, dan Rp2 juta untuk Tri Sampurno.
"Sekira kerugian uang negara sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, maka terdapat kerugian negara Rp2,4 triliun," terang Maqdir.