Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |10:59 WIB
Jaksa KPK Bantah Ada Perselisihan Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi E-KTP
Sidang Lanjutan Kasus E-KTP (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Tidak Ada Nama yang Hilang Dalam Perkara Korupsi E-KTP)

Setya Novanto telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Selaku mantan Ketua fraksi Golkar, Setya Novanto diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement