Periksa Eks KSAU di Kasus Heli AW-101, KPK: Terima Kasih Panglima TNI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 12:33 WIB
Heli AW-101.
Share :

JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah, atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto karena telah menujukkkan komitmen yang kuat untuk mencegah praktik korupsi.

Hal itu terkait pemeriksaan lembaga antirasuah terhadap Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.

"Kami sampaikan juga terima kasih pada Panglima TNI. Karena bagaimanapun juga komitmen TNI untuk menjadi bagian pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat penting artinya. Terutama Presiden (Jokowi) sudah menunjukkan concern-nya, termasuk terkait Heli AW-101 ini," ujar Febri kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Febri mengatakan, dalam pemanggilan Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan POM TNI. "Sebelumnya tim juga sudah berkoordinasi dengan POM TNI agar proses penanganan perkara bersama ini berjalan baik. Prinsipnya KPK dan POM TNI saling mendukung," ujarnya.

Hingga saat ini, Agus masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dirinya tiba sekira pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja biru dan kacamata hitam.

(Baca juga: KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101)

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya