JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengalami kesulitan dalam melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan terhambatnya pengusutan perkara tersebut lantaran adanya beberapa saksi yang kurang kooperatif dan hasil pengitungan BPK soal kerugian negara.
"Terhambat karena ada sejumlah saksi yang bisa dilakukan proses pemeriksaan dan juga perhitungan kerugian negara final dari BPK yang belum selesai. Ada dua hal yang membuat terhambat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Lantaran mengalami kesulitan, Febri menyatakan pihaknya meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk bersikap tegas dalam membantu pengusutan perkara korupsi yang terjadi di lingkungan matra udara ini.
"Di sisi lain komitmen yang tegas dari Panglima TNI juga sangat dibutuhkan agar kerjasama Pom TNI dan KPK dalam penanganan kasus ini atau kasus lain dapat berjalan dengan baik. Kami percaya dengan komitmen tersebut," papar Febri.