JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU.
Agus diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Agus sendiri sempat diperiksa KPK dalam kasus ini pada 3 Januari 2018 lalu. Usai pemeriksaan, Agus menolak untuk memaparkan rinci pembelian Heli tersebut. Menurutnya, dia terikat dalam sumpah prajurit TNI.
Kendati begitu, dia menekankan, kasus ini lebih baik jangan dibuat gaduh lantaran, hal tersebut berkaitan dengan keamanan pertahanan Indonesia.