Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Eks KSAU Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Mei 2018 |13:44 WIB
KPK Kembali Periksa Eks KSAU Terkait Kasus Korupsi Heli AW-101
Helikopter AW 101. Foto Okezone
A
A
A

"Kasus Heli AW101 sebaiknya tak perlu gaduh, karena semakin gaduh, maka akan semakin telanjang kekuatan alutsista kita dan itu artinya bahaya buat NKRI," kata Agus di Gedung KPK saat itu.

Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement