Retaknya Mahligai Rumah Tangga Ahok dan Veronica, Ada Apa?

Awaludin, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 19:39 WIB
foto: Okezone
Share :

MEDIA SOSIAL digegerkan beredarnya surat Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Surat tersebut ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Jumat 5 Januari.

Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi membenarkan adanya surat perceraian yang diajukan Ahok kepada PN Jakut. Surat tersebut dibawa oleh adik kandung Ahok sekaligus kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra ke PN Jakut yang hampir tutup sekira pukul 15.00 WIB.

"Itu memang ada dari hari Jumat. Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," kata Tarmuzi.

Ia pun berawal tak berani untuk menerima surat gugatan cerai Ahok kepada perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara, Indonesia, pada 6 September 1977 itu. Namun, surat tersebut sudah ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Saya berani terima berkas itu karena sudah ditandatangani oleh Pak Ahok di atas materai Rp6.000," lanjutnya.

(Baca juga: Pengacara Ahok: Alasan Cerai Ada Dalam Gugatan, Ini Ranah Privat)

Siang tadi, kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mendatangi PN Jakarta Utara untuk melengkapi berkas pengajuan gugatan cerai yang diajukan oleh orangtua dari Nathania Purnama, Nicholas Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Menurutnya, Ahok ingin mengajukan surat gugatan cerai pada 4 Januari 2017.

"Jadi Pak Ahok, mempunyai rencana itu 4 Januari 2018. Tanggal 5 Januari 2018 baru saya daftarkan ke PN Jakarta Utara," kata Josefina.

Ia pun mengaku, jika Ahok dan Veronica sudah membicarakan masalah tersebut sejak akhir 2017. "Saya lupa persisnya, tapi akhir 2017-an," lanjutnya.

Gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan membuat publik hingga pejabat tak percaya. Pasalnya, keduanya sudah membangun biduk rumah tangga selama 20 tahun. Veronica diketahui selalu menemani Ahok dalam suka maupun duka hingga akhirnya dipenjara sejak 10 Mei lalu, dan harus menjalani hukuman penjara 2 tahun karena kasus penodaan agama di Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sejumlah pejabat pun berkomentar mengenai prahara rumah tangga Ahok dan Veronica Tan. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menduga perceraian tersebut karena minimnya komunikasi antar keduanya. Namun begitu, Fahri tetap berharap tak terjadi perceraian antara Ahok dan istrinya, Veronika.

"Karena kalau dalam agama, ada satu pekerjaan halal tapi dibenci Tuhan yaitu perceraian," jelasnya.

Selain itu, ia juga mendoakan agar tak ada perceraian antara Ahok dengan sang istri. "Kita tentu berdoa supaya itu tidak terjadi, kasihan anaknya dan segala macam," harap Fahri.

(Baca juga: PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang)

Namun, Wakil Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengatakan untuk proses persidangan gugatan cerai Ahok ini, nantinya akan diserahkan ke majelis hakim. Kemudian majelis hakim akan menetapkan memeriksanya.

"Setelah hakim menerima berkas perkara tersebut. Kewenangan dari hakim untuk menetapkan hari persidangan," ujar Jootje.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada tergugat Veronica Tan dan penggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan mediasi sebelum persidangan itu di gelar.

"Pada saat mediasi, ya dia (Ahok), harus datang. Bagaimana caranya. Karena sudah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 tahun 2016. Wajib hadir. Karena ada konsekuisensi hukumnya," tuturnya.

Diketahui, proses persidangan cerai Ahok nantinya bakal berlangsung tertutup. Dan hanya sidang dengan agenda mediasi saja yang akan digelar terbuka. Sebab, hal itu menyangkut ranah privasi seseorang.

"Pada saat majelis menetapkan persidangan itu ya, setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi, mediator. Dan mediator itu terbuka," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya