Surat permohonan ikut ditandatangani Ahok bersama sang adik yang juga sebagai kuasa hukumnya, yakni Fifi Lety Indra beserta Josefina Agatha Syukur.
Dalam surat tersebut keduanya menyatakan Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan cerai Ahok sejak Jumat 5 Januari 2018. "Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ungkap Tarmuzi.
(Salman Mardira)