JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menerima berkas gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Namun PN Jakarta Utara, nantinya akan melakukan persidangan itu secara tertutup.
Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, proses persidangan cerai Ahok nantinya bakal berlangsung tertutup. Dan hanya sidang dengan agenda mediasi saja yang akan digelar terbuka. Sebab, hal itu menyangkut ranah privasi seseorang.
"Persidangan harus tertutup, karena hal-hal yang menyangkut itulah privat pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu ya setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi, mediator. Dan mediator itu terbuka," ujar Jootje kepada wartawan di pengadilan negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
(Baca juga: Ahok Gugat Cerai Veronica, Ini Doa Fahri Hamzah)