JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Zainuddin Amali mengungkapkan bahwa saat ini Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sudah mengantongi nama calon Ketua DPR pengganti Setya Novanto (Setnov) yang tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira Pak Airlangga sekarang sudah mengantongi nama dan beliau sudah ada pilihan (calon Ketua DPR)," ujar Amali saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
(Baca Juga: Pekan Depan, Airlangga Serahkan Nama Pengganti Setya Novanto ke DPR)
Kendati begitu, Amali masih enggan memaparkan siapa sosok calon Ketua DPR yang dipilih oleh Airlangga Hartarto. Dia menyebut itu merupakan kewenangan seorang ketua umum.
"Ya intinya sekarang Ketum sudah ada nama yang dikantongi," ucap dia.
Ketua DPP Partai Golkar Zainuddin Amali (foto: Puteranegara/Okezone)
Ketua Komisi II DPR RI itu menyebut untuk minggu ini, parlemen masih akan fokus pada revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) rampung. Salah satunya, yakni, revisi UU MD3, yang mengakomodasi penambahan jumlah pimpinan untuk fraksi PDIP.
Oleh sebab itu, kata Amali, partainya akan menyerahkan nama pengganti Setnov ke pimpinan DPR usai selesai membahas mengenai UU MD3.
"Jadi soal Ketua DPR kira-kira minggu ini kami segera selesaikan MD3. Minggu depan diperkirakan sudah ada calon Ketua DPR yang akan disampaikan Golkar ke pimpinan DPR," papar dia.
(Baca Juga: Partai Golkar Diminta Segera Usulkan Pengganti Setya Novanto di Kursi Ketua DPR)
Sementara itu, terkait dirinya yang ditunjuk sebagai calon Ketua DPR, Amali menyatakan masih merasa nyaman untuk menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Komisi II DPR.
"Kalau saya ditanya saya lebih bertugas sebagai ketua Komisi II saja. Karena mengawal demokrasi disitu, ada Pilkada, Pileg, dan Pilpres silahkan lainnya. Tapi, kami akan ikuti keputusan partai," tutup dia.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOC8xLzEwNzU0NS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>