JAKARTA – Dokumen diduga materi gugatan cerai diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronika Tan beredar di masyarakat. Dalam materi itu disebut ada ‘good friend’ alias orang ketiga yang memicu goyahnya rumah tangga Ahok-Vero.
Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng enggan berkomentar soal adanya dugaan isu materi gugatan cerai dan permohonan hak asuh anak Ahok bocor ke media sosial.
"Kalau yang beredar itu ya tanya saja siapa mengedarkan di media sosial dan untuk menyangkut di pengadilan tunggu saja persidangan awalnya," ujar Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya benar atau tidaknya dugaan ‘good friend’ Veronika yang memicu Ahok mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak ke PN Jakut silakan dikonfirmasi ke kuasa hukum pemohon Ahok.
Sementara pengadilan baru bisa membuktikan dalam sidang nanti. "Jadi, gugatan itu harus dibuktikan apakah isi gugatan itu benar atau tidak harus dibuktikan. Dan nanti tidak terbukti ya kasihan tergugat. Jadi nanti saja setelah perkara itu diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Kita tidak secara tiba-tiba, kan mesti lihat dulu secara hukumnya boleh atau tidak. Dibenarkan ada segala macam atau tidak," ujar Josefina.