JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kliennya. Surat tersebut telah diterima Fredrich pada Selasa, 9 Desember 2018, kemarin.
Fredrich sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Setya Novanto (Setnov) tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP.
"Kemarin sore Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP). Sudah dikirim ke kita, kita sudah terima," kata Supriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1/2018).
Supriyanto memastikan bahwa Fredrich memang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya merintangi atau mengahalang-halangi proses penyidikan e-KTP. "Iya benar (sudah tersangka)," pungkasnya.