WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mempercepat rencananya untuk memindahkan Kedutaan Besar AS di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem. Rencana yang semula akan direalisasikan dalam tiga tahun kini ditargetkan selesai pada 2019.
BACA JUGA: PM Israel Yakin AS Akan Pindahkan Kedutaan Besarnya ke Yerusalem Tahun ini
Keputusan untuk mempercepat rencana pemindahan Kedubes AS itu diputuskan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Putih, Kamis, 18 Januari. Keputusan itu hanya berselang sehari setelah Perdana Menteri (PM) Israel, Benyamin Netanyahu mengatakan bahwa Kedubes AS akan pindah ke Yerusalem tahun ini.
“Menteri Luar Negeri akan melakukan pemindahan ini menyesuaikan dengan keamanan, bukan politik. Yang menjadi pertimbangan kami adalah keselamatan dan keamanan personel AS,” kata Undersecretary Luar Negeri AS Urusan Diplomasi dan Hubungan Masyarakat, Steve Goldstein sebagaimana dilansir CBS, Jumat (19/1/2018).
Dalam wawancara dengan Reuters, pada Rabu, 17 Januari, Trump membantah adanya rencana untuk memindahkan Kedubes AS ke Yerusalem dalam waktu satu tahun.
“Menjelang akhir tahun? Kita berbicara tentang skenario yang berbeda, maksud saya jelas itu akan bersifat sementara. Kami belum berpikir untuk melakukannya,” kata Trump saat itu.
Rencana baru itu akan mengubah bangunan yang telah ada di daerah Arnona, Yerusalem untuk menjadi Kedubes AS, alih-alih membangun gedung baru seperti rencana sebelumnya. Penasihat Presiden Donald Trump, Jared Kushner; Duta Besar AS untuk Israel, David Friedman; dan Juru Runding Timur Tengah AS, Jason Greenblatt disebut-sebut sebagai orang yang mendorong percepatan rencana pemindahan Kedubes AS tersebut.
BACA JUGA: Amerika Serikat Tak Akan Pindahkan Kedubes ke Yerusalem Tahun Ini
Pada Desember, Pemerintah AS memicu kecaman dari dunia internasional setelah menyatakan secara resmi mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan akan memindahkan Kedubesnya ke Kota Suci Tiga Agama itu. Sebagai respons atas keputusan AS tersebut, Majelis Umum PBB kemudian mengeluarkan resolusi yang isinya menyatakan klaim AS tersebut tidak sah dan mempertahankan status quo dari Yerusalem.
(Rifa Nadia Nurfuadah)