Bima Arya Akan Evaluasi 20 Izin Tempat Hiburan Malam di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2018 12:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (Oris/Okezone)
Share :

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengevaluasi izin 20 tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek atau kelab malam bermasalah di Kota Bogor, Jawa Barat.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, Pemkot Bogor tidak melarang tempat hiburan malam seperti karaoke keluarga. Namun, pihaknya tidak akan memberikan izin sejenis diskotek atau kelab malam.

Bima menyebutkan di Kota Bogor ada sekitar 20 THM dan akan segera dievaluasi semua izinnya. Jika disinyalir berdampak buruk bagi masyarakat Kota Bogor maka akan segera dicabut izinnya.

"Kalau karaoke keluarga kita izinkan, tapi kalau diskotek dan kelab malam sejauh saya masih memegang amanah menjadi wali kota tidak akan dikeluarkan izinnya," kata Bima, Rabu (24/1/2018).

Terkait izin Lipss Club & Karaoke, Bima menyebut Lips tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan hanya memiliki izin HO (gangguan warga), maka pihaknya akan mengevaluasi izin tersebut karena kebijakan baru HO sudah dihapuskan dan dieminta menghentikan operasionalnya.

"Lipss mengakui tidak memiliki TDUP, pengakuannya baru akan mengurus. Selama ini mereka memegang HO. Tapi sekarang HO dihapus," terang Bima.

Sejak Desember lalu, Pemkot Bogor sudah melakukan sosialisasi mengenai TDUP kepada pemilik THM. Namun saat itu pihak Lipss tidak hadir. Ia mempersilahkan pihak Lipss untuk mengurus TDUP.

"Itu hak mereka, tapi keputusan dan kebijakan ada di pemkot. Saya kira THM seperti ini, diskotek, pub lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Saya sarankan kepada Pak Edi (pengelola Lipss) mencari konsep bisnis yang lebih berkah," pungkasnya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya