(Baca juga: Cara Santun Paspampres Hadapi Mahasiswa Pemberi 'Kartu Kuning' ke Jokowi)
Zaadit menambakan, bahwa untuk tuntutan ketiga BEM UI menolak adanya rancangan aturan baru tentang Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang tengah disusun dari Draf Permenristekdikti tentang Ormawa. Hal itu karena dapat mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa di Indonesia.
"Kita tidak pingin mahasiswa dalam bergerak atau berorganisasi dan berkretasi itu dikungkang, oleh peraturan yang kemudian dibatasi ruang gerak mahasiswa," imbuh Zaadit.
Zaadit terpaksa harus diamankan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari ruangan Balairung UI ke Pengamanan Lingkungan Kampus (PLK) atas aksi protesnya yang menghadiahi 'kartu kuning' kepada Presiden Jokowi.
"Tidak ada (kekerasan), cuman diminta keterangan saja, diminta identitasnya. Aksi ini dilakukan spontan, karena sebenarnya niatnya sudah ada tapi berubah-ubah rencana, menyesuaikan kondisi di dalam juga," tuturnya.
(Awaludin)