Dirazia Satpol PP, PKL di Lokasi Wisata Titik Nol Kilometer Kocar-kacir

Kuntadi, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 17:32 WIB
Razia PKL di Lokasi Wisata Titik Nol Kilometer, Yogyakarta (foto: Kuntadi/SINDO)
Share :

Menurutnya, sesuai dengan perda Kota Yogyakarta Nomor 26 tahun 2002 tentang penataan PKL, kawasan Titik Nol Kilometer dilarang untuk berjualan bagi PKL. Sebelumnya pedagang di kawasan wisata ini sudah direlokasi di pasar sore.

Namun, kembali marak pedagang baru yang menjual berbagai jenis dagangan. Apalagi saat wisatawan banyak datang di akhir pekan dan liburan panjang jumlah PKL semakin bertambah banyak.

“Bagi yang terjaring kita ajukan yustisi dan sidang di pengadilan,” tegasnya.

Hanya saja, putusan majelis hakim dinilai sangat rendah dan tidak mampu memberikan efek jera. Terakhir ada PKL yang dijatuhi denda Rp250 ribu. Sebelumnya dalam setiap kali sidag, denda yang dijatuhkan tidak lebih dari Rp100 ribu.

“Hari ini kita dapatkan tiga pedagang, bahkan ada yang meninggalkan barang dagangan di taman,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya