KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 12 Februari 2018 11:31 WIB
Bupati Ngada saat tiba di Gedung KPK. (Foto: Rizky/Okezone)
Share :

"Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada," kata Basaria.

Atas perbuatannya Marianus disangkakan langgar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20017.

Sedangkan Wilhelmus, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya