Terbukti Berzina, 2 IRT & 2 Pemuda Lajang Bakal Dicambuk 100 Kali

Antara, Jurnalis
Minggu 18 Februari 2018 16:44 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

ACEH - Dua wanita berstatus ibu rumah tangga (IRT) bersama dua pemuda lajang terancam dihukum cambuk sebanyak 100 kali, karena diduga telah melakukan perbuatan mesum di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Abdya, Riat mengatakan, dua ibu rumah tangga tersebut masing-masing tercatat sebagai warga Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, dan warga Desa Baharu, Blangpidie.

Ibu rumah tangga warga Blangpidie berinisial MD (28) terancam dihukum cambuk di muka umum lantaran kedapatan melakukan pelanggaran syariat Islam bersama HR (28) seorang pemuda lajang asal Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh.

Pasangan ini ditangkap petugas Satpol PP dan WH pada Jumat 16 Februari 2018 setelah masyarakat memberitahukan di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Susoh ada seorang ibu rumah tangga mandi bersama dengan pemuda lajang yang bukan muhrimnya.

"Awalnya suami Md melaporkan pada masyarakat kalau istrinya diajak pria lain untuk mandi bersama di Sungai Krueng Susoh. Setelah itu warga melaporkan ke Satpol PP kemudian tim langsung mengamankan pasangan non muhrim itu untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (18/2/2018).

Begitu juga dengan YL (21), ibu rumah tangga warga Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot. Wanita itu diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan HZ (21) pemuda yang masih berstatus lajang asal Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya