Terbukti Berzina, 2 IRT & 2 Pemuda Lajang Bakal Dicambuk 100 Kali

Antara, Jurnalis
Minggu 18 Februari 2018 16:44 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Menurut dia, YL yang aslinya berasal dari Kabupaten Pidiei menikah dengan pemuda warga Gunung Samarinda, Kabupaten Abdya hingga dikarunia seorang anak. Kemudian suaminya merantau ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Setelah suaminya pulang dari negeri Jiran diketahui kalau istrinya selama ini berzina dengan pemuda lajang asal Kabupaten Aceh Selatan yang menetap di Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya dalam urusan pekerjaan.

"Jadi, setelah diketahui istrinya itu selingkuh, suaminya mengajukan tuntutan melalui musyawarah desa. HZ tidak bersedia memenuhi tuntutan itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Babahrot, hingga akhirnya pasangan non muhrim itu diantarkan ke kantor WH," ujarnya.

Terhadap perkara ini kedua pasangan non muhrim ini terancam dihukum dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali sebagaimana Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya