JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama pada Senin 26 Februari 2018. Dalam persidangan PK ini, Ahok tidak diwajibkan untuk datang ke persidangan.
"Jadi, untuk persidangan PK ini, tanpa kehadiran pemohon yang bersangkutan, (Pak Basuki), bisa dilakukan dan hanya di wakili kuasa hukumnya," ujar Wakil Kepala Humas, Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Ia menjelaskan, kuasa hukum bisa mewakili Ahok di persidangan PK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tentang Pemberlakuan Rumusan Kamar Pleno Pidana MA. Ahok sendiri memang sedang menjalani masa tahanannya atas kasus tersebut di Rutan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok.
"Dalam Pasal 3, tertulis pemohon diperbolehkan diwakili oleh kuasa hukum. Di mana Pak Ahok juga masih di pidana di Mako Brimob," tuturnya.
(Baca Juga: MA Terima Pengajuan PK Ahok, Sidang Perdana Digelar 26 Februari)
Menurut Jootje, sidang PK nantinya akan digelar terbuka untuk umum. Namun, apabila banyak masyarakat yang ingin melihat sidang pengajuan PK tersebut, tak menutup kemungkinan akan dipindah kembali tempatnya, sebagaimana sidang kasus tersebut sebelumnya dialihkan ke areal Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Jadi, apabila sidang PK ini, masyarakat banyak melihat ada kemungkinan akan dipindahkan tempatnya," ujarnya.
(Baca Juga: Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali)
Sebelumnya, MA menerima upaya hukum PK yang diajukan terpidana kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permohonan pengajuan upaya PK dilakukan oleh tim penasehat Ahok, yakni Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik kandung Ahok terkait putusan PN Jakarta Utara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.
(Arief Setyadi )