Ajukan PK, Ahok Tak Diwajibkan Datang ke Persidangan

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 19 Februari 2018 13:58 WIB
Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan kasus penodaan agama (Foto: Ant)
Share :

(Baca Juga: Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali)

Sebelumnya, MA menerima upaya hukum PK yang diajukan terpidana kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permohonan pengajuan upaya PK‎ dilakukan oleh tim penasehat Ahok, yakni Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik kandung Ahok terkait putusan PN Jakarta Utara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya