(Baca Juga: Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali)
Sebelumnya, MA menerima upaya hukum PK yang diajukan terpidana kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, permohonan pengajuan upaya PK dilakukan oleh tim penasehat Ahok, yakni Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik kandung Ahok terkait putusan PN Jakarta Utara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.
(Arief Setyadi )