Fayakhun Mundur, Airlangga Tunjuk Agus Gumiwang Jadi Plt Ketua DPD Golkar DKI

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 16:56 WIB
Fayakhun Andriadi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menunjuk Ketua Koordinator Bidang Perempuan, Inovasi, dan Media Sosial DPP Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta.

Penunjukkan Agus Gumiwang ini menggantikan Fayakhun Andriadi yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta. Fayakhun memutuskan mundur usai terjerat kasus hukum yakni sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Kemarin sudah diputuskan Plt-nya Pak Agus Gumiwang," ujar Airlangga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

 (Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Tersangka Suap Proyek Bakamla)

Airlangga langsung menginstruksikan Agus Gumiwang untuk segera menggelae Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

"Tentu dalam waktu dua bulan menyiapkan untuk Musyawarah Daerah Luar Biasa," tuturnya.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapan Fayakhun sebagai tersangka.

 (Baca juga: Terima Suap Pengadaan Satelit, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara)

Alex mengatakan, dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya