Terima Suap Pengadaan Satelit, Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 13:44 WIB
Eks pejabat Bakamla RI, Nofel Hasan. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dengan hukuman lima tahun penjara subsidair tiga bulan serta denda Rp200 juta.

Menurut Jaksa Penuntut, Nofel telah terbukti dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.

"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut KPK Kiki Ahmad saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Menurut jaksa, perbuatan Nofel tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Kendati begitu, hal yang meringankan adalah Nofel dianggap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal lainnya yang meringankan tuntutan Nofel adalah tindakannya mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Nofel mengembalikan uang sebesar SGD104.500.

(Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Bappenas)

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya