JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp100 miliar selama proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Uang tersebut disita dari tersangka korporasi yakni PT Merial Esa (ME).
"Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 Miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
KPK, kata Ali, berharap uang yang disita dari PT Merial Esa itu dapat dijadikan pemulihan aset atau asset recovery dari kasus dugaan korupsi pada Bakamla.
"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME). Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.
"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap Proyek Bakamla Segera Disidang
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBNP tahun 2016 untuk Bakamla.