JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016, pada hari ini.
Kedua tersangka yang bakal diperiksa itu yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM). Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/12/2020).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap dua tersangka tersebut. Namun memang, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh KPK, pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.