Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Bakamla

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |11:17 WIB
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Bakamla
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Ketiganya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RP); Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).

Tak hanya itu, sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini yaitu‎. Satu tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.

Baca Juga : Positif Corona, Anies Tak Mau Pelayanan Publik Terganggu

Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.

Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement