Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Bakamla

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |17:46 WIB
Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Bakamla
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno.

Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:  KPK Tahan Dirut PT CMIT Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla

Kasus korupsi yang menjerat Rahardjo diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,329 dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement