JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno.
Jaksa KPK meyakini Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System secara bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT CMIT Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla
Kasus korupsi yang menjerat Rahardjo diyakini Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar serta memperkaya Rahardjo sebesar Rp60,329 dan Ali Fahmi sebesar Rp3,5 miliar.