Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dilimpahkan, 2 Staf Bakamla Tersangka Korupsi Segera Disidang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |11:00 WIB
Berkas Dilimpahkan, 2 Staf Bakamla Tersangka Korupsi Segera Disidang
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.

Keduanya adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI pada tahun anggaran (TA) 2016 Leni Marlena dan anggota/Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf. Berkas keduanya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara

"Kamis (15/04/2021) Jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Ali mengungkapkan, nantinya penahanan Leni dan Juli beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," lanjut Ali.

Baca juga: Kasus Suap Proyek Bakamla, KPK Eksekusi Erwin Sya'af ke Lapas Cipinang

Adapun Leni dan Juli bakal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini selain Leni dan Juli, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penanganan perkara Bambang ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karen pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sedangkan, Rahardjo telah divonis bersalah dan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta vonis Rahardjo naik menjadi pidana penjara 9 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement