Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Proyek Bakamla, KPK Eksekusi Erwin Sya'af ke Lapas Cipinang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |16:55 WIB
Kasus Suap Proyek Bakamla, KPK Eksekusi Erwin Sya'af ke Lapas Cipinang
ilustrasi: shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Erwin Sya'af Arief ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang pada Rabu (30/9).

Hal tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali No : 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020.

"Atas nama terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Erwin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

(Baca juga: Petinggi PT Rohde & Schwarz Didakwa Suap Fayakhun Sebesar USD911 Ribu)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement